IPMI Resmi Bantu Akun 'Warga Langit' Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi

Foto : Yudhia Perdana Sikumbang (kanan)

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) resmi memberikan bantuan hukum kepada pemilik akun 'Warga Langit' alias Usman dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang terjadi beberapa waktu belakangan di salah satu grup facebook.

Hal itu dilakukan guna mendampingi dan membela kepentingan hukum yang nanti akan digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2019, ada beberapa advokat yang terdiri dari beberapa Kantor Advokat, diantaranya YPS Law Office  & Kantor Advokat/Pengacara HIR, telah resmi ditunjuk sebagai Penasihat Hukum akun Warga Langit alias Usman, yang belakangan  sempat viral karena diduga telah membuat postingan disalah satu grup facebook berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Pada hari Minggu, 27 Oktober 2019 sekira jam 18.00 WIB, saat patroli Cyber berlangsung, dan kemudian menemukan postingan yang diduga postingan bermuatan ujaran kebencian yang di posting oleh akun Facebook atas nama Warga Langit ke Grup Facebook "KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU", yang berbunyi “Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin”.

Loading...

Atas temuan tersebut, Usman dilaporkan oleh tim patroli Cyber untuk diteruskan dan melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Inhil dan dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Warga Langit dan mengumpulkan barang bukti dalam dugaan ujaran kebencian.

Setelah ditemukannya bukti - bukti yang cukup, tersangka dilaporkan dan diproses pada 28 Oktober 2019 dan hingga kini ditahan di Polres Inhil.

Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., CPL selaku Ketua IPMI mengatakan bahwa pada hari ini akan melakukan pendampingan tahap II di kejaksaan

"Hari ini sekitar jam 11.00 WIB, tanggal 19 Desember 2019 Insyaallah kami Tim Penasihat Hukum Usman akan mendampingi proses Tahap II di kejaksaan, karena berkas terkait perkaranya sudah P21 yang artinya berkas sudah lengkap dan tidak lama lagi sidang akan digelar." ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Ikatan Pemuda Minang Inhil akan menyiapkan lagi beberapa orang Advokat untuk bergabung membantu saudara Usman ini secara Probono demi menunaikan hak-haknya tersangka dalam persidangan. (Jun)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]