Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Cabuli Bocah Dibawah Umur, Tukang Sate Mendekam di Jeruji Besi
Medialokal.co - Seorang pedagang sate warga kecamatan Baki, kabupaten Sukoharjo, AS (50), dilaporkan ke Polres Sukoharjo. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap ANH (8).
Muhammad Pujianto, tokoh masyarakat setempat, juga pendamping korban pada awak media mengatakan akan terus mengawal kasus tersebut agar pelaku mendapat hukuman yang semestinya.
Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada Kamis (9/1), dirumah AS sekitar pukul 15.00 wib.
“Kejadian itu bermula saat korban diminta main kerumah AS bersama seorang temannya. Korban diminta untuk menginjak-injak punggung (memijit) AS. Lalu temannya disuruh AS untuk pulang,” kata Pujianto pada media, ditemui saat melapor di Mapolres Sukoharjo, Rabu (15/1/2020).
Setelah teman korban pergi, AS meminta korban untuk membuka celananya. Kemudian AS melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada kakaknya, yang kemudian kakak korban menceritakan kepada orang tuanya.
Kasus ini sempat mencuat di masyarakat dan AS sempat ‘disidang’ oleh perangkat desa setempat, sampai akhirnya di laporkan ke pihak berwajib.
“Hari ini setelah lapor kita langsung melakukan visum di RS Indriati untuk melengkapi bukti,” Tandasnya.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga mengatakan kasus tersebut baru dilaporkan hari ini dan ia akan mempelajari berkasnya.
“Informasi laporan hari ini, akan kita pelajari dulu,” jawabnya singkat saat dihubungi awak media.
AS disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun.
Sumber : pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/15/cabuli-bocah-dibawah-umur-tukang-sate-dipolisikan/


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka