Jaksa Bengkalis Resmi Tahan Mantan Kades Bukit Batu Jaafar


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Setelah menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi beberapa hari lalu, hari ini senin, ( 20/1/2020) Kejaksaan Negeri Bengkalis ( Kejari ) kembali melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa bukit batu Jaafar dengan kasus yang sama.

Jaafar hadir setelah pihak jaksa melayangkan surat panggilan kedua, yang mana pemanggilan pertama tersangka Jaafar mangkir, berdasarkan pemeriksaan dari ketiga tersangka Andri Wahyudi ketua UED-SP Tri Bukit Batu Laksamana Subandi bagian Tata Usaha, dan Jaafar mantan kepala Desa Bukit Batu ditemukan tunggakan dan dan pinjaman fiktif kurang lebih sebesar Rp. 1.054.514.000 terhitung dari tahun 2015 - 2018, hal itu disampaikan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti didampinggi kasi pidsus Agung Irawan dan Nico Fernando kasi intelijen usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jaafar.


" Hari ini kita melanjutkan pemeriksaan tersangka yang kebetulan ada 3, kemaren baru dihadirkan 2, dan yang 1 baru hadir pada hari ini sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa. Sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan pada hari ini juga, kata Kajari

Kajari menjelaskan, UED-SP Tri Bukit Batu Laksamana merupakan program pemerintah Kabupaten Bengkalis yang diatur dalam peraturan Bupati nomor 38 tahun 2014, tentang petunjuk teknis program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan Kabupaten Bengkalis,

Loading...


" Mekanisme peminjaman dana UED tersebut dengan cara pemanfaat mengajukan proposal ke UED yang diterima oleh tata usaha UED lalu proposal tersebut dikoreksi/evaluasi oleh TU UED, setelah itu proposal dibawa oleh staf analisis kredit untuk dilakukan verifikasi lapangan, kemudian dilakukan musyawarah verifikasi akhir yang dihadiri pengurus UED untuk menentukan besaran pinjaman yang diusulkan pemanfaat, lalu melakukan klarifikasi penetapan pinjaman dilapangan yang dilakukan staf analisis kredit dan kader pemberdayaan masyarakat guna memastikan kebenaran proposal yang diajukan oleh masyarakat, kemudian tata usaha bersama UED menyiapkan dokumen pencairan pinjaman, lalu dilaksanakan musyawarah pencairan yang dihadiri seluruh pengurus UED -SP dan pemanfaat yang akan meminjam, selanjutnya setelah disetujui keluarlah dokumen Surat Penetapan Desa ( DPD ) dan Surat Perintah Pencairan Pinjaman ( SP3 ), ditandangani oleh pendamping dan pengurus UED, kemudian SP2K ditandangani oleh pemanfaat dan ketua UED barulah dapat dicairkan, paparnya 

Tambahnya lagi, dari hasil monitoring evaluasi 2017 s/d 2018 evaluasi tersebut menemukan tunggakan dan dan pinjaman fiktif, kurang lebih sebesar Rp. 1.054.514.000, yang diduga mengunakan 48 nama pemanfaat fiktif serta terdapat penyelewengan angsuran pembayaran.


" Proses pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan peraturan Bupati nomor 38 tahun 2014, tidak memenuhi persyaratan pengajuan, proposal tidak diajukan persyaratan tidak ada,tidak dilakukan survei lapangan dan musyawarah desa, fakta nya nama-nama fiktif tersebut tidak masuk dalam pengajuan pinjaman, setelah dilakukan musyawarah akhir pencairan yang sudah ditetapkan pemanfaat dana UED, dimasukan lagi nama-nama fiktif oleh tersangka Andri Wahyudi ketua UED-SP, pada saat pencairan yang mencairkan adalah ketua UED-SP, Subandi Tata Usaha, dan Jaafar mantan kepala Desa Bukit Batu, mereka sudah ada kerja sama terhadap nama-nama yang bertambah diluar penetapan musyawarah akhir, " Tutup Kajari.


Ketiga tersangka saat ini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas II A bengkalis dan  akan dijerat dengan  undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang - undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Laporan : Sabri 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]