Gagahi Sepupu, Amirudin Harus Mendekam di Penjara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Amirudin harus menanggung perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi. Pemuda asal Lampung ini ketahuan menggagahi sepupunya di kontrakan pelaku, di Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kejadian berawal, setelah korban dan pelaku menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, di Cikupa, korban tertidur. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito, Rabu (19/6/19).

Korban yang tak berdaya dan sempat berusaha melawan, Ngapip mengatakan, korban harus merelakan keperawanannya direnggut Amirudin.

Setelah itu korban diantarkan ke rumah kakaknya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Tak terima dengan kelakuan pelaku. Kemudian, korban melaporkan ke Polsek Cikupa,” ucapnya.

Ngapip mengaku sempat kesulitan, menangkap pelaku. Soalnya, pelaku sempat berpindah-pindah ke sejumlah daerah di Sumatera.

Berdasarkan informasi keluarga korban, lanjut Ngapip, bahwa pelaku sedang berlebaran ke rumah orang tuanya, di wilayah Lampung Timur. Pelaku berhasil diamankan.

Dari info itu kami berangkat ke Lampung melakukan penangkapan, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung pelaku berhasil ditangkap yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Pelindung untuk diinterogasi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatan aksi bejatnya terhadap korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu kemeja, kaos dalam, pakaian dalam dan celana panjang wanita serta hasil visum kebidanan.

Atas perbuatannya, pelaku Amirudin dijerat pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)


Sumber : pojoksatu.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]