4 Ribu Orang Telah Tandatangani Petisi Bebaskan Petani yang Membakar Lahan di Riau


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co – Dukungan untuk Syafrudin salah seorang petani di Pekanbaru, Riau, terus bertambah.

Hingga kini, Senin 3 Februari 2020, petisi untuk membebaskan pria yang berprofesi sebagai petani ini telah ditandatangani 4.439 orang.

Seperti yang diketahui, Syafrudin ditangkap dan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena hanya membakar lahan 20×20 yang difungsikannya untuk bercocok tanam.

Petisi membebaskan Syafrudin ini sendiri digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.

“Saat ini sidang persidangan masih berjalan, agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020. Kami meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Syafrudin dari tuntutan hukum, karena petani kecil seperti Syafrudin bukan penjahat lingkungan,” tulis LBH Pekanbaru dalam petisi. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]