Pilihan
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Aklamasi! Muflihun Terpilih Nahkodai IPP
4 Ribu Orang Telah Tandatangani Petisi Bebaskan Petani yang Membakar Lahan di Riau
PEKANBARU, Medialokal.co – Dukungan untuk Syafrudin salah seorang petani di Pekanbaru, Riau, terus bertambah.
Hingga kini, Senin 3 Februari 2020, petisi untuk membebaskan pria yang berprofesi sebagai petani ini telah ditandatangani 4.439 orang.
Seperti yang diketahui, Syafrudin ditangkap dan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena hanya membakar lahan 20×20 yang difungsikannya untuk bercocok tanam.
Petisi membebaskan Syafrudin ini sendiri digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
“Saat ini sidang persidangan masih berjalan, agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020. Kami meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Syafrudin dari tuntutan hukum, karena petani kecil seperti Syafrudin bukan penjahat lingkungan,” tulis LBH Pekanbaru dalam petisi. (*)


Berita Lainnya
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil