4 Ribu Orang Telah Tandatangani Petisi Bebaskan Petani yang Membakar Lahan di Riau
PEKANBARU, Medialokal.co – Dukungan untuk Syafrudin salah seorang petani di Pekanbaru, Riau, terus bertambah.
Hingga kini, Senin 3 Februari 2020, petisi untuk membebaskan pria yang berprofesi sebagai petani ini telah ditandatangani 4.439 orang.
Seperti yang diketahui, Syafrudin ditangkap dan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena hanya membakar lahan 20×20 yang difungsikannya untuk bercocok tanam.
Petisi membebaskan Syafrudin ini sendiri digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
“Saat ini sidang persidangan masih berjalan, agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020. Kami meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Syafrudin dari tuntutan hukum, karena petani kecil seperti Syafrudin bukan penjahat lingkungan,” tulis LBH Pekanbaru dalam petisi. (*)


Berita Lainnya
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
LSM Amatir Desak Kejagung Sidik Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Ditangkap Pukul 03.00 WIB, Polres Inhil Dalami Jaringan
DPP SPKN Duga Ada Pelanggaran Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran di PUPR-PKPP Riau
DPP SPKN Sorot Anggaran Bantuan Sentra Abiseka Pekanbaru, Kemsos RI
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
LSM Amatir Desak Kejagung Sidik Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Ditangkap Pukul 03.00 WIB, Polres Inhil Dalami Jaringan
DPP SPKN Duga Ada Pelanggaran Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran di PUPR-PKPP Riau
DPP SPKN Sorot Anggaran Bantuan Sentra Abiseka Pekanbaru, Kemsos RI