1 Orang Terduga Pelaku Judi Tebak Nomor Diamankan Polsek Bilah Hilir, Pemilik Warung Masih Buron

Foto : Pelaku saat diamankan Polsek Bilah Hilir

Loading...

LABUHANBATU, Medialokal.co - Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Berhasil mengamankan satu (1) orang pelaku, ESN (37) terduga pelaku tindak pidana perjudian tebak nomor, jenis KIM Hongkong disebuah warung nasi milik Y alias B tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (14/02/20) sekira pukul 21.00 Wib.

Adapun Barang bukti yang diamankan Petugas dari pelaku dilokasi berupa 1 (satu) Lembar kertas notes yang ada tertulis HK.14.02.20 Jumat dan angka angka tebakan, 1 (satu) Buah kertas blok Notes, 2 (dua) lembar kertas Karbon,1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka – angka tebakan untuk Rumus dan 5 (lima) lembar pecahan uang Rp 10.000.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno Napitupulu SE, SH melalui telefon seluler menyebutkan pada hari Jumat (14/02/2020) sekira pukul 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa disebuah warung nasi milik Y als B yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada seorang penulis judi KIM Hongkong.

“Selanjutnya atas informasi tersebut Team Unit Reskrim langsung menuju ke sasaran dan ternyata informasi itu benar adanya hingga akhirnya Team langsung mengamankan orang tersebut bersama dengan Barang Bukti yang ada”, Ucap kapolsek

Kemudian guna pengusutan lebih lanjut pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir.

“Kasus ini masih kita dalami, untuk pemilik warung yang berinisial Y atau B masih kita lakukan pengejaran”. Tandasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]