Pilihan
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Hasil SKD CPNS Diumumkan Maret 2020, Berikut Rincian Passing Grade, Sudah Siap?
Medialokal.co - Proses seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, SKD telah dimulai sejak 27 Januari 2020 di berbagai daerah.
Informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.
“Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Ia menambahkan, setelah pengumuman SKD akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret – April 2020.
Data per 20 Februari 2020, 329 instansi yang terdiri dari 309 instansi daerah dan 20 pusat, telah melaksanakan SKD CPNS formasi tahun 2019.
Sebagai tambahan informasi, pada CPNS tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 150.315 formasi.
Rinciannya, 36.935 formasi pada 65 instansi pusat dan 113.380 formasi pada 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD sendiri mencapai 3.361.802 orang.
Nilai ambang batas sudah diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut :
a. Umum dan tenaga pengamanan
Passing grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 121, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.
b. Cumlaude dan Diaspora
Nilai ambang batas formasi ini yaitu TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
c. Penyandang Disabilitas
Formasi penyandang disabilitas mempunyai nilai ambang batas yaitu nilai TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.
d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Formasi ini mempunyai nilai ambang batas yaitu TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.
Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.
SKB
Ketentuan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.
Detil ketentuan tercantum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tauun 2019.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB. (*)


Berita Lainnya
Polsek Kemuning Beraksi, Patroli di Tempat Wisata untuk Keamanan Masyarakat
Babinsa Koramil 03/Tpl Koptu Jalaludin Laksanakan Silaturahmi Idul Fitri 1447 H di Kelurahan Kempas Jaya
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas Cegah Karhutla Saat Suasana Lebaran
Babinsa Koramil 04/Kuindra Tekankan Pentingnya Komsos dalam Kehidupan Masyarakat Sehari-hari
Babinsa Desa Tanjung Melayu Tekankan Pentingnya Komsos dalam Kehidupan Masyarakat
Babinsa Koramil 07/Reteh Komsos Di Moment Idul Fitri 1447 H di Sungai Batang
Polsek Kemuning Beraksi, Patroli di Tempat Wisata untuk Keamanan Masyarakat
Babinsa Koramil 03/Tpl Koptu Jalaludin Laksanakan Silaturahmi Idul Fitri 1447 H di Kelurahan Kempas Jaya
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas Cegah Karhutla Saat Suasana Lebaran
Babinsa Koramil 04/Kuindra Tekankan Pentingnya Komsos dalam Kehidupan Masyarakat Sehari-hari
Babinsa Desa Tanjung Melayu Tekankan Pentingnya Komsos dalam Kehidupan Masyarakat
Babinsa Koramil 07/Reteh Komsos Di Moment Idul Fitri 1447 H di Sungai Batang