6 Point Pembelaan dalam Sidang Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi di PN Tembilahan


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co – Sidang terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  atas perkara dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo mulai memasuki tahap akhir. Pada sidang ke12 hari ini, masuk pada agenda pembacaan Peledoi (pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa Usman, Senin (16/3/2020).

Dalam pembacaan Peledoi, terlihat Penasehat Hukum yang berjumlah 7 secara bergantian membacakan pembelaan tersebut.

Berikut point pembelaannya :
1. Menyatakan Terdakwa Usman Bin Asril tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana menurut Hukum melakukan tindak Pidana yang didakwakan kepadanya didalam dakwaan.

2.Membebaskan Terdakwa Usman bin Asril dari Dakwaan (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Kuhap.

3. Atau setidak tidaknya melepaskanUsman Bin Asril dari semia tuntutan Hukum (onslag alle rechstvolging) sesuai dengan Pasam 191 ayat (2) Kuhap.

4. Menyatakan barang bukti berupa 3 lembar screen shoot konten ujaran kebencian yg diposting oleh akun facebook atas namawarga langit dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah handphone merk vibo 1603 warna gold  dikembalikan kepada terdakwa.

5. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa usman bin asril kdalam kedudukan semula.

6. Membebankan ongkos perkara Usman bin asril kepada negara.

Terdakwa Usman Menyampaikan Pembelaan Secara Lisan

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Usman juga menyampaikan pembelaannya secara lisan kepada majelis Hakim.

“Saya hanya manusia yang tidak luput dari kesalahan dan khilaf,
Dalam hal ini apa yang telah didakwakan kepada saya oleh Jaksa penuntut umum, saya tidak merasa bersalah,” tutur Usman Dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Usman juga memohonkan kepada Majelis Hakim agar membebaskannya, dan jika majelis berpendapat lain mohon hukumannya seringan-ringannya dibawah dari tuntuntan jaksa penuntut umum.

“Dikarenakan saya masih mempunyai Anak yg masih kecil, dan masih butuh kasih sayang seorang ayah. Keluarga kecil saya yang ditinggalkan juga terluntang lantung, untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, karena saya adalah kepala keluarga dan tulang punggung keluarga,” imbuh Usman.

“Apalagi bulan depan sudah menghadapi bulan puasa dan lebaran, siapa yang akan mengurus keluarga saya untuk membayar zakat fitrahnya,” ucap Usman dalam pembelaan yang disampaikan secara pribadi agar MH membebaskannya dalam perkara ini.

Sementara itu, usai Usman menyampaikan pembelaannya secara lisan,  Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurait, SH.,MH menyampaikan pertanyaan kepada terdakwa.

“Saudara harus jelas, ingin meminta seringan-ringannya atau bebas, harus konsisten jangan setengah-setengah ?,” tanya Ketua MH.

Jawab Usman, “Saya ingin bebas yang mulia”.

Untuk diketahui, mengenai peledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 20 Maret mendatang.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]