Pilihan
Anda Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi
MEDIALOKAL.CO - Salah satu bentuk penyalahgunaan media sosial adalah penyebaran ujaran kebencian alias hate speech. Padahal ada sanksi hukum menanti kalau seseorang menyebarkan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian berbeda tipis dengan pencemaran nama baik. Perbedaannya ada di cakupan korbannya.
"Kalau ujaran kebencian atau hate speech itu bisa menyerang ke lembaga negara, atau ke suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Kasubdit Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Berbeda dengan ujaran kebencian, pencemaran nama baik biasanya menyerang ke individu. Polisi bisa saja menindak pelaku hate speech yang masuk ke delik murni.
"Tapi tentunya kami juga mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk melaporkan (ujaran kebencian)," imbuh Kasubag Ops Siber Bareskrim Polri AKBP Jefridian Juniarta.
Jefri kemudian menjelaskan proses pelaporan ujaran kebencian ke kantor polisi. Menurut Jefri, semua kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri bisa untuk melaporkan dugaan tindak pidana siber berupa hate speech.

Foto : Pelaporan ujaran kebencian di SPKT Polres.
"Tapi saya menyarankan setidaknya melapor ke tingkat Polres, karena di tingkat Polres memiliki penyidik yang lebih banyak," ujar Jefri.
Begini cara melaporkan ujaran kebencian ke kantor polisi:
1. Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
2. Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres
3. Menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut
4. Menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan berikut bukti-buktinya
5. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian
6. Petugas mencetak bukti pelaporan
7. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi
Bagaimana, nggak ribet kan? Jadi, jangan ragu untuk laporkan ujaran kebencian ke polisi!. (*)
Sumber : detikNews


Berita Lainnya
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan