Soal Virus Corona, Inhil Belum Keluarkan Himbauan Meniadakan Sholat Berjamaah di Masjid Karena ini

Foto : Ilustrasi Sholat Berjamaah (Internet)

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Di tengah meningkatnya kasus terinfeksi virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Shalat Jum'at berjamaah di wilayah tertentu, selama adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Larangan itu dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa yang diterbitkan pada tanggal 16/3, MUI menyebut Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Sementara di Daerah Inhil sendiri belum ada himbauan untuk meniadakan sholat Jum'at di Mesjid, hal itu dipaparkan langsung oleh Bupati Inhil, HM Wardan saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/20).

"Belum ada, karena daerah Inhil belum ada yang positif Corona. Kalau ibadah, silahkan datang ke Masjid, karena di Masjid itu suci dan bersih," ujar HM Wardan.

Lanjutnya, jadi kami Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil tidak ada melarang masyarakat untuk ke Masjid (terkait virus corona_red).(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]