Bagi Warga Pulang Kampung Harus Karantina 14 Hari


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Warga yang pulang ke kampung halaman masing-masing diminta untuk melakukan karantina pribadi selama 14 hari. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, menyikapi banyaknya warga yang pulang kampung.

“Perlu ada pemahaman betapa pentingnya karantina selama 14 hari, agar virus Corona tidak menyebar,” ujar Budi, dikutip dari republika.co.id, Sabtu 28 Maret 2020.

Budi juga meminta aparat desa ataupun petugas pendamping desa dapat memberikan pemahaman kepada pemudik yang baru pulang kampung.

Loading...

Ditegaskan Budi, pulang kampung dalam situasi saat ini bukanlah langkah yang bijak. Tidak tertutup kemungkinan pemudik membawa virus Corona ke kampung masing-masing.

“Bukan tidak mungkin virus Corona ikut terbawa. Maka, kalau ada warga yang sakit, harus segera lapor dan dirujuk ke rumah sakit,” pungkas Budi. (*)

 

Sumber : bertuahpos.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]