Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Niat Puasa Qodho dan Membayar Fidyah, Lihat Disini


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tidak terasa Ramadan 2020 sudah di depan mata, umat muslim di seluruh dunia akan bertemu kembali bulan mulia.

Sebelum Ramadan tiba, ada baiknya kita mengingat kembali apakah kita masih ada utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya.

Jika ada,  utang puasa Ramadan wajib hukumnya untuk diganti sebelum memulai puasa ramadan di tahun yang baru.

Kewajiban untuk mengganti puasa Ramadan ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 yang berbunyi sebagai berikut.

Loading...

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).

Dalam ayat tersebut juga disebutkan ada dua alternatif untuk membayar puasa utang Ramadhan.

Yakni dengan melakukan puasa qodho atau membayar fidyah sesuai jumlah utang puasa dengan ketentuan berikut:

Puasa Qodho

Menurut Ustadz Abdul Somad, cara membayarnya ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qodho dan membayar fidyah.

“Kalau mau puasa qodho, ucapkan niatnya nawaitu shouma qodho dan berpuasalah seperti biasa. Bagi yang tak sanggup berpuasa, maka bisa membayarnya dengan cara fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya,” bebernya.

Bagi yang ingin membayarnya dengan cara berpuasa bisa melakukan puasa seperti halnya orang berpuasa, yaitu mengucapkan niat puasa qodho, bersahur, tidak makan dan minum dari waktu salat subuh hingga magrib lalu berbuka.

Dikutip dari sumber lainnya, niat berpuasa qodho ini khusus atau berbeda dari niat puasa Ramadhan.

Niat Puasa Qodho

Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Namun, jangan sembarangan melaksanakan puasa qodho, sebab ada tanggal yang tidak diperbolehkan untuk perpuasa.

Pada dasaarnya mengerjakan puasa qodho boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan.

Tapi ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa yaitu pada saat Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Zulhijah.

Membayar Fidyah

Jika dalam keseharian masih belum bisa membayar utang dengan puasa qodho, ada alternatif lain yakni membayar fidyah.

Fidyah adalah memberi makan orang miskin seharga apa yang ia makan sehari-hari.

Namun, jika tidak bisa memberikan makanan bisa menggantinya dengan uang tunai.

Dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, besaran membayar fidyah pun ditentukan dalam hadist.

Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:

Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jimak atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.

Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).

Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.

Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan yang dianggap lemah.

Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if.

Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, dianggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.

Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Sementara dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa.

Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).

Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.

Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini , misalnya, sekitar 25 ribu rupiah untuk satu menu standar.

Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 25 ribu.

Bolehkah Fidyah dengan Uang?

Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan.

Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.

Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.

Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Niat membayar fidyah

Dihimpun dari sumber lain, membayar fidyah juga ada niat khususnya.

Berikut bacaan niatnya:1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

 

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

(*)

 

Sumber berita : Bangkapos.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]