Pilihan
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Disuruh Phisycal Distancing, Tempat Karaoke di Bandung Malah Buka
MEDIALOKAL.CO - Dimasa pandemi virus corona ini, masyarakat diminta tetap berada dirumah untuk memutus penyebaran virus corona.
Namun kejadian di kota Bandung ini tak perlu dicontoh. Dimana sebuah tempat karaoke buka saat imbauan pemerintah diam dirumah dilaksanakan oleh masyarakat.
Tempat karaoke di jalan malabar Kota Bandung, buka saat larangan keluar rumah.
Jajaran Polsek Lengkong terpaksa menutup dan mengamankan 16 orang, yang diantaranya 3 orang pegawai dan 13 orang lainnya pengunjung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, bahwa hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Masyarakat ini mengabaikan aturan atau imbauan pemerintah saat wabah corona,” jelasnya, Selasa (14/4).
Kapolrestabes menambahkan, warga yang diamankan ini melanggar pasal 216 jo 218 KUHP.
“Status 16 orang ini masih saksi. Tersangka masih kami dalami terus,”terangnya.
Kronologi pengungkapan, yakni pada hari senin 13 april kemarin pukul 20.00 wib.
Tampak dari luar kondisi karaoke Retro JL Gatot Subroto No. 46 A Kel. Malabar Kec. Lengkong Kota Bandung dalam keadaan (tutup) seperti tidak ada kegiatan atau tidak menerima tamu / pengunjung karaoke
Namun petugas curiga, pada 21.30 wib kembali mendatangi karaoke tersebut.
Tepat di room 18 Iantai 3 ditemukan terdapat kegiatan berkumpul (berkaraoke) yaitu terdapat 5 (lima) orang laki laki dan 5 (lima) orang perempuan.
Modusnya mengelabui petugas dibuat seakan-akan tempat karaoke tersebut daIam keadaan tutup tidak beroprasi.
Dari 16 orang yang diamankan, 3 pegawai karaoke 5 orang perempuan pemandu lagu dan 6 orang laki laki pengunjung karaoke dan dua orang warga sekitar yang berada didepan karaoke tersebut.
Para pelaku yang diamankan ini, motifnya dengan sengaja tidak mengindahkan himbauan atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, tentang aturan social distancing dan flsikal distancing yaitu penutupan sementara tempat karaoke yang dijadikan tempat berkumpul untuk memutus penyebaran wabah virus covid 19.
“Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat juga Undang Undang RI No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 Ayat (1) : Barang Siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun,” kata Kapolres.*
sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/14/disuruh-phisycal-distancing-tempat-karaoke-di-bandung-malah-buka/


Berita Lainnya
Pemerintah Desa Lubuk Besar Tegaskan Pembangunan Gedung MDA dan Jalan Sesuai RAB dan Aturan
Waka DPRD Bengkalis Apresiasi Revolusi Digital di Pelabuhan Roro, Antrean Panjang Kini Tinggal Kenangan
Babinsa Koramil 09/Kemuning Manfaatkan Suasana Lebaran Untuk Melakukan Komsos dekatkan Diri dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Patroli Karhutla Himbau Masyarakat saat Musim Kemarau
Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Komsos di Hari Jumat Berkah Bersama Perangkat Desa
Masih dalam Suasana Lebaran, Babinsa Koramil 04/Kuindra Lakukan Komsos
Pemerintah Desa Lubuk Besar Tegaskan Pembangunan Gedung MDA dan Jalan Sesuai RAB dan Aturan
Waka DPRD Bengkalis Apresiasi Revolusi Digital di Pelabuhan Roro, Antrean Panjang Kini Tinggal Kenangan
Babinsa Koramil 09/Kemuning Manfaatkan Suasana Lebaran Untuk Melakukan Komsos dekatkan Diri dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Patroli Karhutla Himbau Masyarakat saat Musim Kemarau
Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Komsos di Hari Jumat Berkah Bersama Perangkat Desa
Masih dalam Suasana Lebaran, Babinsa Koramil 04/Kuindra Lakukan Komsos