Soal Pilkada, Bawaslu dan KPU Tanjungbalai Tunggu Instruksi Pusat

Ketua KPU Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman Siahaan dan Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hendrawan

Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Terkait keputusan Komisi II DPR RI yang menjadwalkan bahwa Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungbalai masih menunggu instruksi Bawaslu RI terkait masalah tersebut.

"Terkait kesiapan kita untuk melaksanakan Pilkada, sudah pasti kita harus siap. Namun sampai saat ini pimpinan dari pusat belum menginstruksikan apa-apa ke kita," kata Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedi Hendrawan, Rabu (15/04/2020) melalui selulernya ketika dihubungi wartawan.

Terkait dengan anggaran, Dedi Hendrawan menyebutkan tidak akan terganggu karena dari 7 miliar yang dianggarkan Pemko Tanjungbalai pihaknya baru menggunakan 2,8 miliar dan sisanya masih tersimpan di Bank.

"Terhitung sejak April 2020 sampai saat ini kita tidak ada lagi menggunakan anggaran, kita juga masih menon-aktifkan Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan, dan setelah ada instruksi itu maka kita akan cabut penonaktifan itu," sambungnya kembali.

Senada dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai pun mengatakan hal yang sama ketika dikonfirmasi awak media Luhut Parlinggoman Siahaan selaku Ketua KPU Tanjungbalai mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat.

"Kta menunggu instruksi KPU Pusat mengenai hal ini," imbuhnya singkat.


Laporan : Maulana Juang Harahap







Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]