Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Kemendikbud Rancang Aturan Etika Guru dan Murid
MEDIALOKAL.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyusun aturan tentang etika antara murid dengan guru, guru dengan murid, guru dengan orang tua murid. Ini sebagai upaya dalam mencegah terjadi aksi kekerasan.
“Kasus guru Achmad Budi Cahyanto yang meninggal karena dipukul muridnya, semoga yang terakhir. Perlu ada aturan etika guru dan murid sehingga sama-sama saling menjaga,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat mengunjungi keluarga almarhum Guru Ahmad di Sampang, Senin (12/2).
Kepada keluarga almarhum, Muhadjir menyampaikan belasungkawa mendalam dan menyerahkan bantuan, serta menyampaikan langsung janji pemerintah untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada anak di dalam kandungan istri almarhum.
Dalam kesempatan tersebut Muhadjir menitipkan pesan kepada semua pihak, khususnya media, agar bersikap arif dalam menyikapi kasus yang melibatkan guru dan siswa.
Dia menegaskan, insiden antara guru dan murid yang terpublikasi di media sosial memang memprihatinkan. Kendati demikian, insiden tersebut jangan digeneralisir.
Muhadjir juga menyampaikan upaya pemerintah melakukan penguatan Tripusat Pendidikan (keluarga, sekolah, masyarakat), dan memperbaiki hubungan antarpemangku kepentingan.
“Ke depan kami akan kaji ulang tata hubungan antara murid dengan guru, guru dengan murid, guru dengan orang tua murid, akan dikaji ulang untuk memastikan tata hubungan yang lebih baik,” ungkapnya.
Terkait perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan, Muhadjir mengatakan, selain undang-undang, Kemendikbud juga telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur perlindungan pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Kami kedepankan azas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada penegak hukum agar ditangani sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujarnya. (pojoksatu.id)


Berita Lainnya
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Kolaborasi YBM, PIKK, dan Srikandi PLN UIP3B Sumatera Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Kolaborasi YBM, PIKK, dan Srikandi PLN UIP3B Sumatera Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh