Pulang Dari Pekanbaru Warga Inhil Bakal Sandang Status ODP dan Wajib Lakukan Ini...

Foto : Jubir Tim Gugus Covid-19 (Trio Beni) bersama Marianto (Anggota PWI Inhil).

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, mulai 17 April 2020, maka setiap warga Inhil yang baru pulang dari Pekanbaru akan langsung menjadi berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni ketika diwawancarai medialokal.co, Minggu (19/04/2020).

Ia menjelaskan, Kota Pekanbaru saat ini sudah zona merah Covid-19 dan sudah menjadi daerah terjangkit. Sehingga siapa pun yang dari Pekanbaru harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

"Sebab kalau kembali dari Pekanbaru, nanti warga Inhil akan menyandang status ODP dan wajib bagi ODP ini melakukan isolasi mandiri di rumah, tidak boleh keluar rumah selama 14 hari," kata Trio

Tidak hanya itu, Trio juga meminta masyarakat untuk jujur dan dapat melaporkan segera jika terjadi dugaan kasus Covid-19, karena sekarang masyarakat adalah garda terdepan pencegahan penularan Covid-19.

“Masyarakat harus aktif melaporkan bila ada warga yang datang dari luar daerah agar penularan bisa kendalikan. Mereka harus melakukan isolasi di rumah selama 14 hari di rumah. Masyarakat jangan takut," Imbuhnya (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]