Pilihan
Pulang Dari Pekanbaru Warga Inhil Bakal Sandang Status ODP dan Wajib Lakukan Ini...
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, mulai 17 April 2020, maka setiap warga Inhil yang baru pulang dari Pekanbaru akan langsung menjadi berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni ketika diwawancarai medialokal.co, Minggu (19/04/2020).
Ia menjelaskan, Kota Pekanbaru saat ini sudah zona merah Covid-19 dan sudah menjadi daerah terjangkit. Sehingga siapa pun yang dari Pekanbaru harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Sebab kalau kembali dari Pekanbaru, nanti warga Inhil akan menyandang status ODP dan wajib bagi ODP ini melakukan isolasi mandiri di rumah, tidak boleh keluar rumah selama 14 hari," kata Trio
Tidak hanya itu, Trio juga meminta masyarakat untuk jujur dan dapat melaporkan segera jika terjadi dugaan kasus Covid-19, karena sekarang masyarakat adalah garda terdepan pencegahan penularan Covid-19.
“Masyarakat harus aktif melaporkan bila ada warga yang datang dari luar daerah agar penularan bisa kendalikan. Mereka harus melakukan isolasi di rumah selama 14 hari di rumah. Masyarakat jangan takut," Imbuhnya (*)


Berita Lainnya
Dukung Asta Cita, Polsek Keritang Pantau dan Rawat Jagung di Dusun Pelangi
Sinergi Polsek Keritang-PMI Inhil: Donor Darah Bhayangkara ke-80 Selamatkan Nyawa
AKP Yosi Marlius: Bansos Bhayangkara ke-80 Wujud Syukur dan Kepedulian Polri
Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak
Mantan Kasi Pidsus Kajari Bengkalis Tahan 4 Tersangka di Sumbar Korupsi Rp24,5 Miliar
Polsek Kemuning Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Keritang Pantau dan Rawat Jagung di Dusun Pelangi
Sinergi Polsek Keritang-PMI Inhil: Donor Darah Bhayangkara ke-80 Selamatkan Nyawa
AKP Yosi Marlius: Bansos Bhayangkara ke-80 Wujud Syukur dan Kepedulian Polri
Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak
Mantan Kasi Pidsus Kajari Bengkalis Tahan 4 Tersangka di Sumbar Korupsi Rp24,5 Miliar
Polsek Kemuning Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026