Kesal Karena Dilarang Mudik oleh Anak, Ibu Bacok Kepala Anaknya Hingga Pendarahan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang ibu di Purwakarta, Jawa Barat, tega bacok kepala anaknya sendiri karena tidak terima dilarang mudik ke daerah Jamber, Jawa Timur akibat adanya pandemi COVID-19.

Pelaku bernama Toni (60) sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Campaka, setelah sebelumnya membacok anaknya Senin (11/5) dini hari tadi.

Korban bernama Sugiono (47) warga Perum Bukit Residen Blok C/4 No. 12 RT 017/005 Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Korban mengalami luka serius akibat bacokan sajam di bagian kepalanya dan harus mendapat perawatan medis.

Loading...

Kapolsek Campaka, AKP Teguh Sujito mengatakan, peristiwa itu terjadi dini hari tadi, bermula saat pelaku mengutarakan keinginanya kepada korban untuk mudik ke Jember, Jawa Timur.

Karena adanya larangan mudik oleh pemerintah akibat wabah virus corona, kemudian korban melarang ibunya itu untuk mudik, dan nantinya setelah larangan pemerintah itu dicabut, baru akan diantarkan untuk kembali ke Jember.

Dikutip elshinta.com, rupanya pelaku tidak terima atas ucapan korban yang harus menunda mudiknya hingga adanya pencabutan larangan mudik.

Saat kejadian korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya seorang diri, dan pelaku tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba sekitar pukul. 02.00 WIB dini hari tadi, pelaku keluar kamar dan mengambil golok dari dapur, tanpa basa basi, golok langsung di bacokan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Setelah korban bersimbah darah, pelaku kabur keluar rumah, akan tetapi warga yang mendengar ada kegaduhan di rumah korban, langsung melihatnya.

Pelaku saat itu hendak melarikan diri dan membawa golok yang masih berlumuran darah, warga langsung menangkapnya.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian perkara langsung mengamankan pelaku yang ditangkap itu beserta barang bukti sebuah golok.

Dijelaskan Teguh, saat ini pelaku berada di Mapolsek Campaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]