Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pria Hidung Belang Diciduk Polisi, Ini Modus yang Dipakainya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Gara-gara melarikan gadis dibawah umur, seorang pria berinisial IM (25) warga Desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap dibekuk aparat Polres Kebumen.

Korban sebut saja Bunga gadis yang belum dewasa warga Kecamatan Adimulyo Kebumen, dibawa kabur oleh tersangka ke rumah orangtuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih satu bulan.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, karena Bunga tidak kunjung pulang maka orang tua Bunga melaporkan ke Polres Kebumen.

“Tersangka yang sudah beristri berhasil ditangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang,” jelas AKBP Rudy, Selasa (26/5).

Loading...

Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban.

Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban, tersangka memacarinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Meski dilakukan dengan rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum. Kini kisah cintanya harus terhalang jeruji besi.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]