Pemudik Balik ke Riau Wajib Kantongi Keterangan Swab


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co — Gubernur Riau, Syamsuar memastikan bahwa setiap orang yang akan mudik balik ke Riau wajib mengantongi surat keterangan kesehatan berdasarkan hasil swab. Dengan demikian, surat keterangan kesehatan hasil rapid test tak lagi berlaku.

Dia mengatakan, mekanisme ini sama seperti yang di terapkan oleh DKI Jakarta. Hasil swab yang ditunjukkan kepada petugas di perbatasan lebih menjamin setiap orang yang masuk ke Riau aman dari COVID-19.

“Wajib pakai swab dan diberlakukan ke semua darah. Tak ada itu (keterangan sehat hasil swab) tak bisa masuk,” kata Syamsuar.

Diungkapkan Syamsuar, saat ini kondisi penyebaran wabah COVID-19 di Riau sudah mulai membaik. Sejak Lebaran Idul Fitri hingga kini belum ada penularan kasus baru.

Loading...

Hal ini diikuti dengan tingginya jumlah pasien sembuh di Riau yang kini sudah berjumlah 77 orang. Sedangkan jumlah pasien positif COVID-19 yang masih dirawat berjumlah 28 orang dari total 111 kasus positif COVID-19. 6 diantaranya meninggal dunia.

“Kondisi ini harus dipertahankan, oleh sebab itu setiap mekanisme yang akan diterapkan harus bisa menjamin kondisi Riau baik kedepannya. Apa yang sudah kita capai saat ini sebuah prestasi dan harus dipertahankan,” jelasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]