Gegara Rebutan Cinta Gadis 17 Tahun, 3 Anggota TNI Tega Keroyok Pelajar SMA hingga Babak Belur


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Oknum 3 anggota TNI yang mengeroyok seorang siswa SMA berinisial AS (16) di Maluku Barat Daya dipastikan akan kena sanksi.

"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum, sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi, oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” kata Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Jansen Simanjuntak, Kamis (4/6/2020).   

Dalam kesempatan itu, Jansen juga menjelaskan, aksi pengeroyokan itu dipicu masalah asmara. Saat ini, ketiga pelaku sudah diproses di Pomdam XVI Pattimura.  

Sementara itu, berdasar keterangan kakak korban, Elson Tiator, insiden pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (22/5/2020) lalu. 

Loading...

Pemicunya, menurut Elson, adalah oknum TNI yang berinisial M (48) dan adiknya sama-sama berpacaran dengan perempuan yang sama, MS (17). M diduga cemburu lalu mengajak dua rekannya sesama anggota TNI untuk mengeroyok AS di depan rumah MS.

Tak hanya itu, 3 anggota TNI itu juga tega menyeret AS di jalan dan membawanya ke barak perusahaan tempat dua rekan M bekerja. 

“Penganiayaan terhadap adik kami ini terjadi pada Jumat 22 Mei lalu, jadi korban ini juga sempat dibawa ke barak perusahan tempat para pelaku bekerja, lalu mereka mencekik, memukul, dan menganiaya korban di sana,” kata Elson lewat keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

M adalah seorang anggota Babinsa

M diketahui menjabat sebagai Babinsa di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang. Sementara dua rekannya bertugas di sebuah perusahaan tambang emas setempat. 

Atas kasus penganiayaan tersebut, Elson berharap pihak TNI serius dalam menangani kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. 

Pangdam minta maaf 

Kasus tersebut menjadi sorotan Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufiq. Dirinya langsung meminta maaf atas pengeroyokan yang dilakukan tiga anggotanya AS, pelajar SMA di Tiakur. 

“Dalam hal ini Pak Pangdam sangat menyesalkan dan meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat,” kata Jansen di hadapan wartawan.

Dalam kesempatan itu, Jansen menegaskan, seluruh prajurit TNI harus menaati aturan dan bersedia menanggung sanksi jika melanggar. Hukuman akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegas Jansen. (*)

Sumber: Kompas.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]