Siak

Sambut Persiapan New Normal, Upika Kec. Siak Cek Protokol Kesehatan Rumah Ibadah


Loading...

SIAK- Upika Kecamatan Siak mengunjungi dan meninjau tempat ibadah yang telah mengajukan Operasional dengan Penerapan Protokol Kesehatan, terkait rencana difungsikannya kembali rumah ibadah di era new normal atau tatanan normal baru.

Danramil 03/Siak dan Polsek Siak, bersama Ketua MUI Kabupaten Siak, serta Camat Siak, Kapuskesmas dan Kepala KUA Kecamatan Siak mengunjugi tempat Ibadah Umat diantaranya Mesjid, Gereja, Kelenteng dan Viara.

"Kedatangan kami ingin memastikan tempat Ibadah siap difungsikan kembali seperti biasanya, dimana umat yang sudah rindu dengan rumah ibadah merasa aman saat mereka beribadah, adapun tempat ibadah tersebut sudah dapat digunakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno yang didampingi Upika dan Ketua MUI Kabupaten Siak, Sabtu (6/6/2020).

Kami apresiasi kesiapan tempat ibadah oleh pengurus yang sudah menyiapkan tempat Cuci tangan dengan sabun, Termometer Gun, Pengaturan Shaf sholat berjarak bagi umat Islam dan pengaturan jarak tempat untuk umat Non Muslim, terkait kesiapan menormalkan kembali fungsi rumah ibadah, dilihat dari regulasi yang ada, itu akan memudahkan fungsi nya kembali rumah ibadah.

Loading...

"Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi kita semua," ucap Suratno. 

Dalam kesempatan itu, Camat Siak Tengku Indra Putra, S. STP, M. Si menyatakan pihaknya akan mengeluarkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid 19. 

"Apabila pengurus rumah ibadah menyiapkan protokol Kesehatan diantaranya menyiapakan tempat Cuci tangan dengan sabun, Termometer Gun, Pengaturan Shaf sholat berjarak bagi umat Islam dan pengaturan jarak tempat untuk umat Non Muslim," kata Camat Siak Tengaku Indra


Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Siak mengatakan, pembukaan kembali rumah ibadah. Di antaranya, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 

"Kami juga telah siapkan izin sampai ke tingkat Kampung. Sebab, selama ini ada yang merasa tidak adil bila kewenangan terkait penggunaan rumah ibadah ini hanya diberikan hingga tingkat Kecamatan," ucapnya dalam kunjungan itu.(info).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]