Soal Ini, Parpol di Riau Dipanggil KIP
PEKANBARU, Medialokal.co – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau pagi ini, Senin 6 Juli 2020 memanggil semua partai politik di Riau.
Tujuannya adalah untuk diberikan pertanyaan atau SAQ (Self Assessment Questionery) dalam rangka keterbukaan informasi di tubuh partai politik tersebut.
“Dan juga untuk pemeringkatan keterbukaan informasi partai politik yang ada di Riau,” jelas Ketua KI Riau, Zufra Irwan.
Djelaskan Zufra, partai politik adalah salah satu lembaga yang mendapatkan anggaran dari APBN ataupun APBD. Dengan demikian, partai politik sifatnya adalah badan publik.
“Dan badan publik harus patuh terhadap keterbukaan informasi, sesuai amanat undang-undang,” tambah dia.
Dijelaskan Irwan, tranparansi dan keterbukaan informasi adalah langkah penting untuk pencegahan korupsi. Karena terbuka, peluang untuk terjadi korupsi sangat kecil.
“Itulah kenapa badan publik harus transparan dan patuh terhadap keterbukaan informasi,” pungkas dia. (*)


Berita Lainnya
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu