KPU Inhil Lakukan Bimtek Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019


Loading...

TEMBILAHAN - Bertempat di hotel Harmoni Indragiri, Tembilahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengadakan Bimbingan Teknis verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu Tahun 2019, Rabu (13/12/17).


Dari pantauan awak media, Bimtek tersebut dihadiri oleh semua parpol yang ada di Kabupaten Inhil baik yang 14 parpol maupun pasca putusan bawaslu dan panwas Kabupaten Inhil tersebut langsung dibuka secara resmi oleh H. Suhaidi selaku ketua KPU Inhil.


Adapun pemateri dalam bimtek tersebut adalah Muhammad Dong dari bagian Divisi Teknis KPU Inhil, yang mana dalam pemaparannya M. Dong menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) verifikasi faktual parpol yang terdiri dari verifikasi faktual kepengurusan dan faktual keanggotaan.


"Dalam faktual kepengurusan ada 3 sub kegiatan yaitu faktual pengurus (ketua, Sekretaris, dan bendahara) faktual keterwakilan 30% perempuan, dan faktual keberadaan domisili kantor," ujarnya

Loading...


Dikatakan M Dong lagi, Verifikasi dilakukan dengan mendatangi kantor parpol dari tanggal 15 - 18 Desember 2017 untuk 14 parpol. Pada saat verifikasi faktual kepengurusan, KPU Inhil melakukan pengecekan terhadap ketua, sekretaris, dan bendahara, pengurus perempuan dan keberadaan kantor. 


"Dilakukan pencocokan antara data pengurus yang di print dari sipol, dengan SK Asli kepengurusan parpol dan KTA dan KTP-EL, bila sesuai maka dinyatan Memenuhi Sysrat dan bila tak sesuai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Dalam verifikasi faktual keanggotaan yang akan dilaksanakan dari tanggal 15 Desember 2017 - 04 Januari 2018 untuk 14 parpol dan tangal 26 Desember 2017 - 07 Januafi 2017 untuk parpol yang putusan bawaslu. Dilakukan dengan metode sampel acak sederhana dengan pengambilan sampel secara acak dari angka 1 - 10," ulasnya


Bila sampel awal misalnya angka 5, sambungnya kembali, maka sampel berikutnya 15, 25, 35 dan seterusnya sampai sebanyak sampel 10% dari jumlah anggota parpol yang berupa KTA dan KTP-EL YANG dIserahkan ke KPU INHIL pada saat pendaftaran dan telah dilakukan verifikasi administrasi. 


"Setelah itu Bila hasil verifikasi faktual keanggotaan belum memenuhi syarat minimal sebanyak 616 anggota, maka bisa dilakukan perbaikan dengan menyerahkan kembali foto capy KTA dan KTP - EL sebanyak sama dengan jumlah anggota yang memenuhi syarat hasil vetifikasi administrasi," imbuhnya (*)

 

Laporan : Supriono 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]