Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Lebih Sabu dari 7 Tersangka


Loading...

BATAM, Media lokal.co - Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.098,77 gram, Kamis (27/8/2020) di Mapolda Kepri, Nongsa, Kota Batam.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, perwakilan BNNP Kepri, perwakilan Kejaksaan Batam, perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.
 
Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91 gram.

Dari Laporan Polisi LP - A / 110 / VII / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 (seribu sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP - A / 112 / VIII / 2020 / SPKT - Kepri tanggal 02 Agustus 2020.

"Jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Riau sebanyak 131,17 gram gram," ucap Kasubbid I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran.

Loading...

Disisihkan untuk pembuktian perkara sebanyak 24 gram. Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. 

"Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu," terang AKBP Imran.

Imran menyebut, perlu dijelaskan jika 1 (satu) gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa dari 1.253,91 gram sabu.

"Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut," bebernya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]