SIAK

Masa Pandemi Covid-19, Kegiatan Kemasyarakatan Wajib Mematuhi Prokes


Loading...

SIAK -  Dimasa Pendemi Covid 19 sepertinya sekarang ini, Untuk kegiatan seluruh elemen masyarakat diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) agar terhindar dari penularan Virus yang berbahaya itu. 

Pelayanan Polsek Kerinci Kanan, Polres Siak kepada masyarakat tetap dilaksanakan secara maksimal dimasa pandemi Covid - 19 saat ini, yaitu, tetap melayani masyarakat seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ), dan Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) tetapi masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Kapolsek kerinci kanan AKP Yusirwan, SH menerangkan bahwa Polsek Kerinci Kanan, Polres Siak tetap melakukan pelayanan secara maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.


" Kegiatan pelayanan di Polsek Kerinci Kanan berjalan maksimal seperti biasanya, tentunya dengan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, mejaga jarak dan tidak berkerumun," Ucap AKP Yusirwan SH, Kamis (10/9/2020). 

Loading...

Lanjut AKP Yusirwan menjelaskan bahwa disemua tempat pelayanan di Polsek Kerinci Kanan seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ), dan Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) telah disiapkan tempat cuci tangan, menggunakan
masker dan di beri batas untuk menjaga jarak. 


" Seluruh pengunjung maupun personil Polsek kerinci kanan yang melayani diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid - 19, bahkan bagi personil kita, kita
terapkan disiplin menerakan Protokol Kesehatan yang awasi oleh Kanit Provos kita  Bripka A.Nenggolan untuk memastikan agar personil kita lebih aman dan terlindungi dari penularan virus ini." Terang Kapolsek kerinci kanan.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]