Ganja 3 Kilogram dan Sabu Dimusnahkan Polres Pelalawan
MEDIALOKAL.CO - Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu dan daun ganja kering hasil tangkapan satu bulan (Bulan Agustus, red) terakhir, pada Kamis (10/9/2020).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, jenis shabu seberat hampir 4 ons dan daun ganja kering seberat 3 kg yang berasal dari tangkapan di empat TKP, tiga TKP berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan satu TKP di daerah Kabupaten Kuansing hasil dari pengembangan kasus.
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika itu, untuk jenis shabu dengan cara di blander lalu si buang ke selokan (Parit), sedangkan untuk daun ganja kering dengan cara dibakar.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Rezi Darmawan, S.Ik, M.Ik, Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, Kasubbag Humas IPTU Edy Haryanto kepada awak media mengatakan, bahwa pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya merupakan atensi dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, S.Ik, M.Si.
"Pemberantasan narkoba ini merupakan atensi dari bapak Kapolda Riau, karena narkoba sudah sangat merusak para orang tua maupun generasi penerus bangsa. Apalagi sekarang narkoba ini sudah menyusup sampai ke pelosok desa," kata Kapolres AKBP Indra Wijatmiko.
Kapolres juga mengimbau semua elemen masyarakat, bagi siapa saja yang mengetahui, melihat, ataupun menyaksikan adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro menambahkan, narkotika yang dimusnahkan hari ini yaitu shabu dan daun ganja kering hasil tangkapan pada bulan Agustus kemarin di empat TKP dan empat pelaku.
"Tiga TKP itu di Pangkalan Kerinci Kota, dan satu TKP di Kabupaten Kuansing hasil dari pengembangan. Ke empat tersangka ini merupakan pengedar dan bandar," pungkasnya.
Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti, juga dilakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kasat Narkoba, perwakilan dari Kejaksaan Pelalawan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Pelalawan, dan perwakilan dari BNNK Pelaalwan.
Hadir pada pemusnahan barang bukti tersebut, Wakil Bupati Pelalawan Drs. H. Zardewan, MM, Pabung Dandim 0313/KPR, perwakilan dari Kejaksaan Pelalawan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Pelalawan, perwakilan dari BNNK Pelalawan, tokoh masyarakat, dan paguyuban.*
sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Ganja-3-Kilogram-dan-Sabu-Dimusnahkan-Polres-Pelalawan-
Berita Lainnya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya