Tersangka Paryok: Barang Saya Yang Itu Bukan Yang Ini, Saat Polres Inhu Musnahkan Narkoba


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polres Indragiri hulu (Inhu) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 74,45 gram dan ganja 28,51 gram Jumat (23/8/2019). Barang haram tersebut berhasil di sita polisi dari tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, dalam pemusnahan barang bukti Narkoba, polisi juga menghadirkan 4 orang tersangka narkoba yang sedang di proses Satres Narkoba Polres Inhu.

4 tersangka yang turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Narkoba jenis sabu dan ganja tersebut diantaranya, Supriyanto alias Paryok Belalang, Budi Santoso alias Budi, M Ari Frenzy Pulungan alias Ari dan Supriadi alias Supri Kelewang.

Selain polisi memusnahkan barang bukti narkoba milik 4 orang tersangka tersebut, polisi juga memusnahkan barang bukti narkoba yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan Inhu untuk di tuntut di pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam prosesi pemusnahan barang bukti narkoba di polres Inhu tersebut, masing-masing tersangka memusnahkan narkoba yang disita polisi dari tangannya saat penangkapan. Suasana yang semula terlihat tegang saat pemusnahan muncul gelak tawa, dari pernyataan tersangka. 

Loading...

"Ini bukan barang saya pak," kata Paryok enggan memasukan sabu-sabu jumlahnya lebih banyak dari yang disita polisi dari tangannya.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin Wakapolres Inhu Kompol Roni Suyahendra SH SIK dan rangkayan acara dipandu Kabag Sumda Polres Inhu Kompol Amril Ssos SH MH tertawa mendengar pernyataan tersangka yang ikut membantu memusnahkan narkoba sabu-sabu dengan cara dimasukan kedalam belebder.

Mendengar pernyataan tersangka Paryok, Kabag Sumda Amril bersama pejabat instansi yang hadir tertawa. "Yang mana barang mu," tanya Kabag Sumda Amril.

Setelah diperiksa sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, akhirnya tersangka Paryok menunjuk sebungkus narkoba jenis sabu yang ada tersusun bersama bungkusan narkoba lainya didekat belender yang sudah disediakan. "Yang ini pak, ini barang saya," ujar Paryok sambil dibantu Kabag Sumda Amril menggunting bungkusan narkoba itu kemudian dituangkan tersangka Paryok ke dalam bekender.

Pernyataan tersangka Paryok, yang dinilai lucu memang menimbulkan gelak tawa di ruangan Adhi Pradana Polres Inhu saat itu, disamping itu juga jumlah sabu yang sebelumnya minta dibantu untuk dimasukkan kedalam bekender  oleh tersangka Paryok memang sedikit lebih banyak dari sabu-sabu yang disita dari tangannya saat penangkapan.

Dalam kesempatan Itu Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK yang diwakili Wakapolres Inhu Kompol Roni Suyahendra SH SIK  menegaskan, pihak kepolisian khususnya Polres Inhu menindak tegas pelaku penyalahgunaan Narkoba dan mengajak semua element masyarakat untuk ikut memerangi narkoba secara bersama-sama.

Terpisah, ketua Gerakan nasional anti narkotika (Geranat) Kabupaten Inhu, Zulpen Zuhri SE, yang ikut diundang  pemusnahan narkoba di Polres Inhu, kepada wartawan mengajak semua pihak untuk berani menyatakan perang dengan narkoba, masyarakat jangan takut menyampaikan informasi peredaran narkoba dilingkungannya.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik, identitas dan nama tersangka dibuat lengkap dalam berita, itu bentuk hukum sosial sekaligus bentuk sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan wartawan," kata Zulpen yang juga ketua PWI Inhu priode 2011-2014.

Pemusnahan narkoba di Polres Inhu tersebut turut disaksikan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Rengat Imanuel MP Sirait SH MH, Kasat Narkoba Polres Inhu Inhu Iptu Jaliper Lumban Toruan SAP, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rengat Jimmy Manurung, SH, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu Miky Arudin SKM MSi, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Inhu Innadawati SSos (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]