[Video] Tidak Pakai Masker di Bintan Bakal Didenda, Satgas Lakukan Sosialisasi Penegakan Prokes


BINTAN, Medialokal.co - Aparat Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Bintan ataupun Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Bintan melakukan sosialisasi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penerapan Pengunaan Wajib Masker dalam rangka pemutusan mata rantai Covid - 19, Selasa (29/09/2020).

Sosialisasi dilakukan di tempat-tempat umum, pelaku usaha seprti rumah makan, warung kopi dan Tempat keramaian lainnya.

AKP Edison menegaskan kepada Pelaku usaha dan masyarakat agar mentaati Protokol kesehatan agar Kabupaten Bintan tetap terjaga dan aman dari penularan wabah Covid -19.

Selanjutnya AKP Edison menjelaskan barang siap yang melanggar akan dikenakan sangsi Dengan menbayar Rp 50.000 atau tidak manpu boleh diganti dengan sangsi sosial seperti gotong royong.

"Sesuai dengan Perda Nomor. 52/Tahun 2020 , yang harus diterapkan bersama - sama agar Kabupaten Bintan Tetap terjaga aman Kondusif dari penularan Covid - 19," ungkapnya

AKP Edison menekanka kepada seluruh elemen Masyarakat agar benar - benar mentaatinya, khususnya penguna jasa restoran dan warung kopi yang sering dikunjungi Masyarakat (*).





[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar