Bagi-bagi Sepeda, Bawaslu Larang Jokowi Lakukan Hal Ini Dikampanye Pilpres 2019


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, saat kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 mendatang Presiden Joko Widodo dilarang membagi-bagikan sepeda seperti yang sering dilakukannya saat ini.

"Bagi-bagi sepeda enggak boleh, lah. Kalau bagi-bagi sertifikat (tanah) enggak masalah," kata Bagja, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut Bagja, meski bagi-bagi sepeda tersebut bukan bagian dari kampanye, Bawaslu tetap menyarankan agar tidak dilakukan.

"Kalau sudah jadi calon presiden dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi)," ujar Bagja.

Loading...

Untuk saat ini, kata Bagja tak masalah jika bagi-bagi sepeda tersebut dilakukan oleh Jokowi.

"Kalau sekarang masih boleh," kata dia.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018.

Masa kampanye pemilu dimulai tepat tiga hari setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan capres-cawapres pemilu yang dijadwalkan pada 20 September. (*)
 

 

 

Sumber : KOMPAS.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]