DPD Partai Golkar Tanjungbalai Laporkan Akun Facebook Pelaku Ujaran Kebencian


Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Media Sosial (Medsos) akhir akhir ini membuat beberapa oknum yang tidak paham UU ITE menjadi terjerat masalah hukum. Hal ini terjadi kepada kedua Akun FB Pak Belalang dan Tanjungbalai Merana, pasalnya kedua Akun ini diduga melalukan penghinaan atau kebencian atau hate speech yang menyerang personal dan institusi partai politik yang dinilai merugikan DPD Partai Golkar Tanjung Balai.

Saat dikonfirmasi Ilham Fauzi SH, Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar mengatakan 
"Kami LBH Partai Golkar berdasarkan surat tugas dari Bapak. H. Syahrial,SH.,MH.  no : St-23/PGK.TB/IX/2020 mewakil DPD Partai Golkar Tanjungbalai untuk melaporkan dua akun Media Sosial Facebook (FB) dugaan tindak pidana UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008," katanya. 

Lanjut Pria Kelahiran Tanjungbalai ini dan juga seorang Advokad muda bahwa ia keberatan dengan postingan Dua akun FB tersebut Pak Belalang dan Merana Tanjungbalai menyampaikan ucapan penghinaan atau kebencian atau hate speech yang menyerang personal dan institusi partai politik yang dinilai merugikan DPD Partai Golkar Tanjung Balai. 

"Laporan ini tidak terlepas dari pada dukungan Partai Golkar tingkat Nasional dan Provinsi sehingga dapat menimbulkan efek negatif terhadap nama besar Partai Golkar," tambah Ilham saat di konfirmasi via telepon pada hari Kamis, (01/10/2020). 

Loading...

"Sehingga kami DPD Partai Golkar Tanjungbalai menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Kapolres Tanjungbalai," tutupnya mengakhiri.

Laporan: Maulana Juang Harahap






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]