Terbukti Cuci Uang Sabu, Pengedar di Bengkalis Divonis Dua Tahun Penjara dan Harta Dirampas Negara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba seperti sabu-sabu, Rafiandi alias Andi Puteh (31), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Andi Puteh juga merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan sudah menjalani masa hukuman itu, beberapa aset milikinya diantaranya satu unit mobil fortuner, jazz, sepeda motor traker dan juga tabungan, total sekitar Rp700-an juta dirampas negara.

Putusan atau vonis PN Bengkalis tersebut dibacakan belum lama ini dengan sidang dalam jaringan (Daring) oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Ananta Wijaya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, agar dihukum tiga tahun penjara.

Atas putusan itu, baik terdakwa Andi Puteh maupun JPU menyatakan menerima dan putusan ini sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. "Sudah divonis dengan hukuman dua tahun penjara, sebelumnya kita tuntut tiga tahun dan kasus ini sudah incraht karena tidak ada lagi upaya hukum. Terdakwa terbukti secara sah melakukan TPPU, sedangkan sejumlah aset milik terdakwa seperti dua unit mobil dan sepeda motor dirampas negara," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan, S.H seperti disampaikan JPU, Irvan R Prayoga saat dikonfirmasi riauterkini.com, Kamis (1/10/20).

Loading...

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satres Narkoba Polres) Bengkalis melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tahap dua senilai ratusan juta rupiah hasil transaksi narkoba dari tersangka Rafiandi alias Andi Puteh (31) bin Mustafa Kamal, Selasa (2/6/20).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus TPPU atas nama terdakwa  Andi Puteh ini juga merupakan pengungkapan perdana setingkat Polres dijajaran Polda Riau.

Andi Puteh terpidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sudah dijatuhi putusan 11 bulan kurungan penjara dan sebagai pengedar 1 tahun dan 6 bulan penjara beberapa tahun lalu.

Dalam perkara ini, hingga proses berkas lengkap cukup memakan waktu lama pihak kepolisian untuk membuktikan TPPU, hingga sekitar satu tahun setengah.

Andi Puteh juga sempat melayangkan gugatan praperadilan dan ditolak oleh PN Bengkalis karena kepolisian telah sesuai prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka TPPU.

Adapun aset atau kekayaan milik tersangka Andi Puteh juga atas nama dirinya diduga hasil transaksi narkoba dan disita untuk dibuktikan di persidangan mencapai kisaran Rp750 juta antara lain, mobil fortuner putih, sepeda motor KLX, ATM BRI (Marjenah), ATM BCA (Rafiandi), ATM BCA (Nur Hafiza) berisi Rp151 juta yang sudah diblokir.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Terbukti-Cuci-Uang-Sabu--Pengedar-di-Bengkalis-Divonis-Dua-Tahun-Penjara-dan-Harta-Dirampas-Negara






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]