SIAK

Tim Pemburu Teking Kecamatan Tualang, Siak Melakukan Penindakan Terhadap Pelanggar Prokes Covid 19


Loading...

SIAK - Kapolsek Tualang AKP M Faisal Ramzani SH, SIK, MH, bersama 3 Pilar personil TNI, Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Tualang yang tergabung dalam Satgas PEMBURU TEKING COVID-19 Kecamatan Tualang melakukan Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. 


Kegiatan ini dilaksanakan di 2 tempat berbeda yaitu di pos pasar Tuah Serumpun km. 4 dan Hunting ( Mobile ) disepanjang jl. Raya km 4 s/d km 7 Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.( 30/9/2020 ). 

Kegiatan Pemburu Teking Covid-19 sudah kita laksanakan selama 1 minggu di Kecamatan Tualang. Dalam pelaksanaan Pemburu Teking Covid-19 masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, terang Faizal. 

Lanjut Kapolsek menjelaskan tujuan dilaksanakan Pemburu Teking Covid-19 guna mencari dan menindak orang-orang yang keras kepala yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang salah satunya tidak memakai masker pada saat Pandemi saat sekarang ini. 
"Dalam kegiatan tersebut kita menekankan kepada masyarakat khususnya Kecamatan tualang wajib memakai masker saat keluar rumah ataupun melakukan kegiatan di luar rumah " imbau Kapolsek Tualang. 

Loading...

Pada Saat Pelaksanaan hari ini masyarakat yang tidak memakai masker dilakukan peneguran secara humanis, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama serta melakukan sangsi sosial berupa Mengutip Sampah dan menyapu jalan,disamping itu juga tim Hunting bergerak menggunakan motor yang dilaksanakan oleh unit lantas melakukan hal yang sama yaitu sebagai pemburu Teking covid-19. Bila mendapati masyarakat baik pejalan kaki maupun berkendara yang tidak menggunakan masker dilakukan tindakan berupa menulis surat pernyataan dan sangsi sosial. "Kegiatan Pemburu Teking Covid-19 ini terus kita lakukan agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kecamatan tualang." Ucap Faizal. 

Selain itu Pemburu Teking Covid-19 memberikan himbauan dan sosialisasi mengunakan masker sekaligus mensosialisasikan perda no.4 tahun 2020 tentang saksi hukum bagi pelanggar protokol covid 19.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]