SIAK
Gelar Ops Yustisi di Kota Siak, Tim Banyak Temukan Pelangaran Prokes di Jalan Maupun di Tempat Usaha
SIAK - Dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Siak, Polsek Siak bersama Koramil 03/Siak dan Satpol PP kembali menggelar Oprasi Yustisi yang digelar di Jalan Raja Kecik Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Senin,(26/10/2020).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB itu, dilakukan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020. Giat Operasi itu di pimpin langsung oleh Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap S Sos.
"Dari hasil giat operasi hari ini masih banyak masyarakat yang kita dapatkan tidak mematuhi Protokol Kesehatan, dari hasil kita peroleh hari ini terdapat teguran Lisan sebanyak 8 Orang dan teguran tertulis sebanyak 15 orang yang merupakan pelanggaran tidak mengunakan masker saat beraktifitas diluar rumah". Kata Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap.
Selain di jalanan, Operasi juga dilakukan ditempat tempat usaha yang berada di Jalan Raja Kecik"Giat operasi juga terdapat ada 3 pelanggaran atau teguran ditempat usaha atau toko,"ucap Kapolsek Siak,(rls).
Berita Lainnya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya