SIAK

Tim Pemburu Teking di Wilayah Kota Siak Terus Lakukan Ops Yustisi


Loading...

SIAK - Cegah terjadinya Penularan Covid19 Polsek Siak bersama Koramil 03 Siak dan satpol PP Siak lakukan Operasi Yustisi di wilayah hukum polsek Siak, dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Giat Oprasi ini di gelar di Jalan Raja Kecik Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.  Senin, (5/10/2020)

Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 dalam Rangka Pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat Kecamatan Siak dipimpin oleh Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap Sos.


Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap Sos. Mengatakan, dari hasil Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Siak ini berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, diperoleh hasil teguran lisan sebanyak 3 orang, 

"Giat Operasi Yustisi pada hari ini dengan hasil teguran tertulis sebanyak 2 orang teguran Lisan 3 orang"ujarnya.

Loading...

Petugas gabungan itu juga turun langsung mendatangi pertokoan atau tempat tempat usaha yang ada di jalan Raja Kecik Kelurahan Kampung Rempak.

"Kita juga melakukan operasi Yustisi ini di berbagai tempat usah, yaitu, Toko Apeng Prona,Toko Planet Fashion, Toko Lestari Skin Care, Toko Anugrah dan Toko Salon Diana Jl. Raja Kecik Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak. Untuk teguran tempat usaha tidak ada ditemuan pelanggaran."katanya.

"Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di Kecamtan Siak dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar."Tutupnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]