Posko Pengaduan Bagi Peserta BPJS Terus Didatangi Masyarakat Tanjungbalai
TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kota Tanjungbalai yang merasa terzholimi dengan harus membayar obat obatan, bius, darah dan lain sebagainya padahal sudah terdaftar di BPJS bisa melaporkan ke Posko yang beralamat di jalan Sudirman tepatnya di depan SMP N 1 Tanjungbalai.
Posko ini didirikan mulai hari Rabu (28/10/2020) sampai dengan Rabu 03 November 2020 guna menampung keluhan masyarakat Tanjungbalai atas perilaku pihak Rumah Sakit.
Syarat untuk mengajukan keberatan cukup dengan foto copy KTP, foto copy BPJS, kwitansi pembelian dan surat diasnostik. Nantinya, laporan pengaduan masyarakat ini akan dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya mengusut dan mengungkap tabir kebenarannya.
Andrean Hanif selaku salah satu koordinator Posko Pengaduan masyarakat tersebut ketika dikonfirmasi di lokasi, Jumat (30/10), mengatakan, "Kami akan mengungkap dugaan dugaan kecurangan yang ada di Rumah Sakit dan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum," sebutnya.
Seperti diketahui bahwa laporan yang sudah masuk pertanggal 30 Oktober 2020 hampir mencapai 100 laporan masyarakat.
Laporan : Maulana Juang Harahap


Berita Lainnya
Polsek Enok Kawal Jagung dari Tanam Hingga Panen, Swasembada Bukan Wacana
Seulas Senyum Anak Inhil, Sepiring MBG yang Menenangkan Hati Ibu
IPTU Andi Purba: Jagung Rambaian Bukti Asta Cita Tumbuh dari Tanah Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning dampingi petani mentimun
Dari Mapolsek ke Tebar Benih, Kapolsek GAS Dampingi Warga Budidaya Ikan Nila
Bhabinkamtibmas Teluk Kabung Dampingi Petani Cabe
Polsek Enok Kawal Jagung dari Tanam Hingga Panen, Swasembada Bukan Wacana
Seulas Senyum Anak Inhil, Sepiring MBG yang Menenangkan Hati Ibu
IPTU Andi Purba: Jagung Rambaian Bukti Asta Cita Tumbuh dari Tanah Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning dampingi petani mentimun
Dari Mapolsek ke Tebar Benih, Kapolsek GAS Dampingi Warga Budidaya Ikan Nila
Bhabinkamtibmas Teluk Kabung Dampingi Petani Cabe