Dikawal Babinsa Koramil 03/Tempuling dan Bhabinkamtibmas, Penerima Bantuan Wajib Mematuhi Protkes


Loading...

TEMPULING, Medialokal.co - Warga masyarakat Kabupaten Inhil yang menerima bantuan, wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan wabah virus corona. Babinsa Koramil 03/Tpl bersama Bbhabinkamtibmas melakukan pengawasan langsung di Kantor Pos Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil, Sabtu(21/11/2020).

Sebagaimana dilakukan di Kantor Pos Kelurahan Sungai Salak, pengawasan saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST), dilakukan oleh anggota Koramil 03/Tempuling Kodim 0314/Inhil bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Tempuling dan Tim Kesehatan Puskesmas Tempuling.

Kehadiran personel TNI-Polri dari tingkat Koramil dan Polsek ini, bertugas untuk melakukan pendampingan dan pengamanan, serta pengawasan penegakan disiplin (Gakplin) mematuhi Prokes pencegahan pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19. Kepada warga penerima bantuan wajib memakai masker, cuci tangan memakai sabun (CTMS), jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hari ini sebanyak 637 KK yang tiap KPM mendapatkan bantuan tunai masing-masing Rp 300 ribu. Perinciannya untuk Desa Pekan Tua sebanyak 153 KK, Desa Rumbai Jaya 146 KK, Desa Sungai Gantang 305 KK, dan Desa Sungai Rabit 33 KK.

Babinsa Koramil 03/Tempuling Serda Mistar mengatakan, "semoga dengan adanya bantuan dari kementrian sosial ini bisa sedikit meringankan baban masyarakat, dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya,"harap Babinsa. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]