YPKR Inhil Taja Sosialisasi Perda Provinsi Riau


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Yayasan Peduli Kasih Riski (YPKR) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan sosialiasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan Provinsi Riau di aula Hotel Tembilahan Pratama, Sabtu (21/11/2020) siang.

Pada pelaksanaan sosialisasi tersebut, turut hadir juga Dra Hj Septina Primawati, Ketua YPKR Kabupaten Inhil Liona Wijaya SP.Si, dan para peserta sosialisasi.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau yang pernah dilantik pada tahun 2016, Hj.Septina Primawati Rusli mengatakan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Perda Nomor 21  tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan Provinsi Riau dan baru saja disahkan beberapa waktu lalu.

"Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan hasil keputusan rapat sidang paripurna DPRD Provinsi Riau, yang kemudian bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid 19," kata Septina.

Loading...

Selain itu juga, tujuan Perda nomor 4 tahun 2020 yakni agar lebih meningkatan tingkat kesadaran masyarakat pada penerapan protkes covid 19, memberikan rasa aman terhadap pasien covid 19, dan memberikan kepastian hukum bagi pelanggar peraturan protkes covid 19.

Perlu diketahui, pelaksanaan sosialisasi tetap mengedepankan protokol kesehatan covid 19 dengan menjaga jarak dan memakai masker serta cuci tangan. (Rls)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]