SIAK

Laksanakan Operasi Yustisi di Pasar, dalam Penegakan Disiplin Prokes


Loading...

Dayun - Aparat gabungan Koramil 03/Siak, Polsek Siak dan Satpol PP Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, melaksanakan Operasi Yustisi dengan menyasar para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Kegiatan ini di gelar di pasar Dayun, kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Selasa (01/12/2020). 

Pada kegiatan itu, sejumlah pedagang dan pengunjung  di Pasar Dayun, yang tidak mengenakan masker dikenai sanksi  administrasi berupa surat pernyataan. 

Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengungkapkan, banyak pedagang dan pengunjung Pasar Dayun yang tidak mengenakan masker, sehingga mereka dikenakan tindakan berupa teguran tertulis  dan ada pula sejumlah pria yang dikenakan tindakan sosial.

 “Operasi hari ini memang sifatnya tahap penindakan secara lisan dan tertulis sesuai Peraturan Bupati.  Setelah berulang kali melakukan pelanggaran, maka tindakan sosial sedang dan berat serta denda segera dikenakan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat,” tuturnya.

Loading...

Mayor Inf Suratno berharap, agar seluruh masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, khususnya dalam penggunaan masker karena tindakan tegas dari tim Operasi Yustisi akan dilakukan setiap hari.

Lanjut Mayor Inf Suratno
mengatakan, data aplikasi tindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan penting dibuat untuk memudahkan petugas dalam memberikan tindakan. Karena dengan tidak adanya aplikasi elektronik akan sangat sulit mendeteksi pelanggar, termasuk jumlah  pelanggaran yang dilakukan.

“Jika menggunakan data berbasis kertas sulit untuk mendeteksi identitas pelanggar. Kondisi inipun tidak akan memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, ke depan setiap melakukan operasi  dan mengenakan tindakan, petugas harus membuka aplikasi tersebut  untuk memasukan data identitas para pelanggar saat itu pula dan mencatat bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sehingga akan jelas ketika petugas mengenakan tindakan.

Danramil 03/Siak juga menyampaikan, sanksi yang dikenakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus memiliki manfaat bagi orang banyak dan memiliki efek jera bagi pelanggar.Seperti  membersihkan toilet masjid atau musala, membersihkan sampah di pasar, gorong-gorong dan sebagainya.(*).

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]