Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Pemprov DKI Jakarta telah melarang pemasangan iklan dan reklame produk rokok di ruang terbuka. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015.
Namun beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok menilai tidak ada pihak berhak menolak peraturan itu. Karena sebelum dia mengeluarkan aturan tersebut, zona iklan produk rokok sudah ada.
"Dari dulu juga kita udah ada zona larangan iklan rokok. Udah undang-undangnya ngatur, kami berhak nentukan kok. Jadi kalau orang yang keberatan dia mesti ngajukan ke PTUN aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4).
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, meski Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno sekalipun memprotes larangan itu tidak menyurutkan niatnya memberlakukan aturan. Sebab, dia berkaca dari larangan menjual minuman mengandung alkohol juga dilakukan.
"Ya PTUN dong. Dasarnya apa? orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Rokok lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok loh," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, pihaknya tidak masalah jika kehilangan pendapatan asli daerah dari iklan rokok. Karena baginya larangan menjual bir di minimarket lebih merugikan.
"Kalo gitu penjualan miras juga bir juga yang 5 persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik menteri perdagangan juga," tutup Ahok.


Berita Lainnya
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Kolaborasi YBM, PIKK, dan Srikandi PLN UIP3B Sumatera Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Kolaborasi YBM, PIKK, dan Srikandi PLN UIP3B Sumatera Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh