Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor Kejari Inhil, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Kamis (10/12/2020). 

Turut hadir Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH, S.I.K, M.hum, Kajari Tembilahan Ibu Rini Tri Ningsih SH,MH, Ketua Pengadilan Negri Tembilahan diwakili Janner Cristiadi Sinaga SH. MH, Kepala Bea Cukai Tembilahan Ari Wibawa Yusuf, Kapolsek Tembilahan Kota Ipda Raudo Perdana S.Trk, Kalapas Kelas IIA Tembilahan diwakili Kasibinadik Febri, Para Kasi di lingkungan Kejari Inhil, beserta tamu undangan +/- 20 orang.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Ibu Rini Tri Ningsih SH, MH., kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti guna menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti, hilang dan rusak.

Loading...

"Kita hari ini memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum meliputi Sabu ? sabu 109,79 gr, ganja kering 68,42 gr, Pil Ekstasi 58 butir, Senjata tajam dan beberapa Hp," ujarnya saat press release pemusnahan. 

Lanjutnya, wilayah di Inhil memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil dan kasus yang paling menonjol adalah narkoba mulai dari remaja hingga orang tua.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]