Pencarian

Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026: Beda Provinsi Beda Perlakuan, Ada yang Hapus Total Tunggakan 5 Tahun

Rabu, 02 September 2026 • 12:01:31 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026: Beda Provinsi Beda Perlakuan, Ada yang Hapus Total Tunggakan 5 Tahun
Wajib pajak mengurus administrasi kendaraan bermotor di kantor Samsat, sebagai bagian dari program pemutihan pajak yang berakhir akhir September 2026.

MEDIALOKAL.CO — Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan sebaiknya segera mengecek status kendaraannya di masing-masing wilayah. Selain beberapa daerah yang memperpanjang masa berlaku hingga kuartal IV 2026, mayoritas provinsi besar justru menutup program insentif pajak ini dalam hitungan hari di akhir bulan September.

Skema Paling Agresif: Hapus Pokok Tunggakan di Atas 5 Tahun

Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah dengan kebijakan paling progresif. Melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah setempat tidak sekadar menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memutihkan pokok tunggakan yang telah berusia lebih dari lima tahun.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 15 Juni dan berakhir 30 September 2026. Pemilik kendaraan di NTB yang memiliki tunggakan tahun pajak 2020 ke belakang (2019, 2018, dan sebelumnya) otomatis terbebas dari kewajiban tersebut.

Konsekuensinya, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak lima tahun terakhir plus pajak tahun berjalan. Tidak ada lagi beban denda administratif yang menumpuk.

Diskon Pokok vs Bebas Denda: Perbedaan Krusial yang Harus Dipahami

Kebijakan di Kalimantan Selatan justru mengambil jalur berbeda—memangkas pokok utang, bukan denda. Hingga 30 September 2026, pemilik motor pribadi di Kalsel mendapat diskon 24 persen untuk pokok PKB terutang. Adapun untuk pengurusan balik nama (BBNKB), potongan mencapai 37,5 persen.

Sementara itu, Kepulauan Riau menawarkan paket lengkap selama periode 10 Agustus hingga 30 September. Pemprov Kepri menghapus 100 persen sanksi administrasi PKB dan memberikan pengurangan pokok tunggakan hingga 50 persen (di luar tahun berjalan).

Khusus pembayar yang memanfaatkan kanal digital SIGNAL atau e-Samsat, tersedia tambahan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Pembayaran langsung di loket Samsat hanya mendapat potongan 3 persen.

Daftar Provinsi yang Menutup Program Akhir Bulan Ini

Selain tiga provinsi di atas, ada dua daerah lain yang harus diperhatikan tenggat waktunya:

  • DI Yogyakarta — Bebas denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Berlaku 1 Agustus–30 September 2026.
  • Sulawesi Barat — Bebas denda untuk jatuh tempo 2025 ke bawah, diskon 50 persen tunggakan pajak, hingga keringanan BBNKB untuk mutasi masuk. Masa berlaku 8 Juni–30 September.

Jangan Tertukar: Dua Provinsi Ini Masih Berlaku Panjang

Bagi yang melewati tenggat akhir September, masih ada opsi di dua wilayah lain. Jawa Tengah misalnya, memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Papua Barat bahkan lebih lama lagi—programnya berjalan hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan di sana mencakup penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas, penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai kelima, dan pengurangan pokok 10 persen untuk tahun berjalan.

Perbedaan skema ini menegaskan satu hal: keputusan untuk menunggak atau segera membayar pajak kendaraan tidak bisa disamaratakan antardaerah. Pemilik kendaraan harus proaktif memeriksa regulasi di provinsi masing-masing, terutama jika kendaraan terdaftar di luar domisili saat ini.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks