Operasi Yustisi Polsek Panipahan Jaring Pelanggar Prokes


Loading...

ROKANHILIR - Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polsek Panipahan untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan atau Prokes terus dilakukan. 

Seperti yang dilakukan pada Selasa 5/1/21, tim menjaring sejumlah warga yang tidak menggunakan masker dalam kegiatan di luar rumah.

Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si., mengatakan kegiatan kali ini dilakukan di jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

Selain itu, tim juga melakukan sosialisasi atau himbauan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

Loading...

Selain itu juga mensosialisasikan dan himbauan wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Tadi sanksi lisan sebanyak 15 ( lima  belas ) orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 20 ( dua puluh ) Orang, " terangnya.

Ditambahkannya, tim gabungan yang terdiri dari TNI Polri itu juga mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti Masyarakat.

"Agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas di Wilkum Kecamatan Pasir Limau Kapas," tandasnya. (ded)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]