Tegakkan Prokes, 15 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Polsek Panipahan


Loading...

ROKANHILIR - Penegakan Protokol kesehatan terus dilakukan oleh Tim Operasi Yustisi Kecamatan Pasir Limau Kapas, selain memberikan sanksi, tim Yustisi juga membagikan seratus masker kepada warga masyarakat.

Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si., mengatakan, dalam operasi yang digelar pada Sabtu 6/6/2021 di Posko Covid-19 Kepenghuluan Panipahan Darat yang berbeda di Jl. Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil itu, Tim Yustisi menjaring 15 orang warga masyarakat yang melanggar Prokes.

Dijelaskannya, Yustisi ini dilakukan berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pergub no. 55 Tahun 2020. Perbup No. 52 Tahun 2020. Perda No. 04 Tahun 2020

Loading...

Pada kegiatan tersebut, Tim Yustisi melakukan himbauan dan penegakan disiplin masyarakat terhadap pencegahan penyebaran  virus corona (Covid-19) dan menerapkan sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 kepada masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

"Himbauan wajib menggunakan masker dan mengikuti Protokol kesehatan kepada masyarakat terus menerus kita lakukan," kata Boy.

Diterangkannya, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap Protokol kesehatan, memakai masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menjaga jarak.

Kemudian agar masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah disampikan dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti masyarakat.

"Agar masyarakat melakukan kebiasaan 5 M guna memutus mata rantai  penyebaran Covid 19 di  Kecamatan Pasir Limau Kapas Wilkum Polsek Panipahan," ungkapnya. (ded)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]