Peras Korban Pakai Video Call Seks, Warga Jambi Dibekuk Polda Riau


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemuda asal Sarolangun, Jambi, Ahmad Tantowi (24) kini harus berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Riau. Ia ditangkap lantaran melakukan pemerasan menggunakan video call seks kepada RS yang merupakan warga Pekanbaru.

Pelaku berhasil diringkus petugas pada Rabu (07/01/21) sekitar pukul 17.30 wib di desanya Pemusiran Mandi Angin yang terletak di Sarolangun Jambi.

"Pelaku ditangkap atas penyebaran konten asusila dan atau pemerasan," terang Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Senin (11/01/21).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya itu. Dimana AT melakukan pemerasan menggunakan sebuah akun media sosial palsu dengan profil perempuan tanpa busana.

Loading...

"Pelaku mengambil foto perempuan tersebut dari internet," jelasnya.

Cerita Andri, setelah membuat akun palsu tersebut, Ia lantas mencari korban secara acak dengan melakukan chatting terlebih dahulu. Modusnya agar korban mau melakukan video call seks. Sementara sebelumnya, pelaku juga telah menyiapkan video porno di salah satu handpone lainnya.

"Pelaku disini menggunakan dua handphone. Handphone pertama untuk melakukan video call dan handphone yang kedua untuk memutar video porno yang kemudian di arahkan ke kamera handphone pertama," tuturnya.

Setelah mendapatkan korban dan mau diajak video call, pelaku lantas merekam layar secara bersamaan. Video tersebutlah digunakan pelaku untuk mengancam korban dan meminta kiriman pulsa dan sejumlah uang.

Jika tak diberi maka pelaku mengancam akan menyebar luaskan video tadi. "Pelaku mengancam akan menyebarkan ke facebook korban," kata Andri.

Dalam kasus ini, korban RS sempat mengirimkan uang sebanyak Rp7 juta. Kemudian, pelaku kembali meminta mengirimkan uang sebesar Rp13 juta. Merasa diperas, korban kemudian melaporkan ke Polda Riau pada Selasa (29/12/20) lalu.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita 2 buah handphone, 1 buku tabungan BRI, ATM dan KTP milik pelaku. Atas perbuatanya, pelaku diancam UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Peras-Korban-Pakai-Video-Call-Seks--Warga-Jambi-Dibekuk-Polda-Riau






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]