Pilihan
Kopda Al Alim Ajak Warga Jaga Lahan dari Bahaya Karlahut
Yuk simak 5 Manfaat Lidah Buaya..
Unisi Tandatangani MoU dan MoA dengan DPC Peradi SAI Padang

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Rektor Universitas Islam Indragiri Dr H Najamuddin, Lc MA bersama Dekan Fakultas Hukum Dr Fitri Wahyuni SH MH menyambut baik kerjasama MoU dengan DPC Peradi SAI Padang yang langsung diwakili oleh Hanky Mustav Sabarta SH MH selaku Ketua dan Sekretarisnya Martry Gilang Rosadi SH MH untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan segera digelar mendatang di Fakultas Hukum Unisi.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan MoU dan MoA di FH Unisi, antara kami dengan DPC Peradi SAI Padang, alhamdulillah berjalan lancar," ungkap Najamuddin.
Sementara itu, Ketua Peradi SAI Padang Hanky Mustav Sabarta mengatakan, kedepan Unisi akan membuka pendaftaran dengan panitia dari Peradi Padang yang diwakili Yudhia Perdana Sikumbang SH CPL dan perwakilan dari kampus Unisi.
"Secara teknis nantinya akan dibentuk panitia bersama," tutur Hanky.

Menambah pernyataan demikian, Dekan FH Unisi Fitri Wahyuni menyebut, kerjasama ini digelar sebagai upaya menampung alumni baik dari FH Unisi maupun di luar Unisi yang ingin berkiprah dalam profesi Advokat.
"Ini penting, karena sertifikat PKPA menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tes advokat," sebutnya.
Berita Lainnya
Oknum PNS Kemenag Berzina, Ada Foto dan Videonya
Remaja Asal Rembang Ini Tewas Gantung Diri di Kamarnya
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Bantu Warga Perbaiki Bendungan Air
Dari Dana Bankeu Tahun 2018, Pemkab Rohul Bangun Jembatan dan Jalan, Ini Lokasinya
Korem 031/Wira Bima Pantau Langsung Kepiawaian Menembak Prajurit Kodim 0314/Inhil
Kemendag Optimistis UE-CEPA Bisa Tingkatkan Ekspor Buah RI ke Eropa
11 Kecamatan di Inhil Dipilih Sebagai Lokus Pelaksanaan Kabupaten Sehat
Jabatan AKP Rosna Sebagai Kasat Lantas Polres Inhil Kini Digantikan AKP L Sinaga
Karena Asmara, Mahasiswi di Surabaya Nekat Gantung Diri
Babinsa Kuala Keritang Komsos dengan Petani Kelapa
Virus Corona Disebut Bisa Picu Kerusakan Otak pada Pasien Bergejala Parah
Ranperda RDTR OSS Sudah Disahkan Untuk Urus Izin Investasi Tak Perlu Datang ke Siak