DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wabup


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Dalam Rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis karena berakhirnya masa jabatan 2016-2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Laksanakan Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H.Khairul Umam, Lc.ME.Sy bersama Pimpinan serta anggota lainnya dan Dihadiri Bupati Bengkalis yang diwakili Asisten I Setda Kab.Bengkalis Hj.Umi Kalsum. Bengkalis (25/01/2021)

Rapat Paripurna dimulai pada pukul 17.00 Wib yang dihadiri 25 Anggota DPRD Bengkalis dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.

Khairul Umam menyampaikan "Hal ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Pasal 79 ayat I, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di dalam Rapat Paripurna."

Sehubungan dengan hal tersebut melalui Rapat Paripurna ini maka telah diambil Keputusan Pemberhentian Amril Mukminin, SE.MM Sebagai Bupati Bengkalis dan Muhammad,ST.,MP Sebagai Wakil Bupati Bengkalis Masa Jabatan 2016-2021.

Loading...

Selanjutnya dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Terpilih Pada Pilkada Pada Tahun 2020. Yang turut dihadiri Pasangan Calon Terpilih Yakni Hj.Kasmarni dan H.Bagus Santoso dan Undangan lainnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]