Siak

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Babinsa Koramil 03/Siak, Tegakan Disiplin Prokes di Pasar Trad


Loading...

Lubuk Dalam – Sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Siak ( Perda No. 4 Tahun 2020 ) tentang Kebiasaan baru dan operasi penegakan disiplin terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

Dalam hal ini yang telah dilakukan oleh Koramil 03/Siak Kodim 0303/Bengkalis melakukan patroli dengan sasaran pengawasan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 di pasar tradisional yang berada di Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, pada  Jum'at (19/03/2021).

Patroli tersebut melakukan fokus pengawasan di Pasar Tradisional, dengan sasaran pedagang maupun masyarakat yang berbelanja dalam hal mengenakan masker, termasuk penyediaan sarana cuci tangan yang disediakan oleh kepala pasar dan pengelola pasar.

Serda Ronal Tamba Babinsa Kampung Rawang Kao Koramil 03/Siak mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya para petugas melakukan himbauan kepada setiap orang yang akan memasuki pasar agar menerapkan 3M dengan Mencuci Tangan, Menjaga Jarak satu sama lainnya serta Menggunakan Masker pada saat melaksanakan aktifitas diluar rumah atau berpergian. 

Loading...

” Kita sifatnya hanya menghimbau dengan persuasif kepada masyarakat yang datang berbelanja maupun para pedagang agar selalu menerapkan 3M ,”terangnya.

Diharapkan, kepada masyarakat agar terus mendisiplinkan diri agar selalu terhindar dari penyebaran covid-19.

” Kedisiplinan diri menjdi kunci utama dalam pemutusan mata rantai covid-19 karena tidak terlihat oleh kasat mata namun nyata keberadaanya,” tutupnya.

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]