Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Telan Anggaran Rp 16,3 T


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Direktorat Jenderal perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp16,3 triliun. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan untuk Aparatur Negara dan juga pensiunan.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto, kepada wartawan, Rabu (2/6).

Dia menambahkan, setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni.

Adapun komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Loading...

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13," tandasnya.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural:

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.*


sumber :
https://spiritriau.com/Ekbis/Pembayaran-Gaji-ke-13-PNS-dan-Pensiunan-Telan-Anggaran-Rp-16-3-T






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]