ROKANHILIR - Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir menggelar Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (pungli) di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Panipahan pada Senin, 14 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib.
Dalam operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono beserta dengan 5 (Lima) orang Personil Polsek Panipahan saat menyelusuri lokasi sasaran Premanisme dan Parkir Liar di Jalan Bhakti dan Jalan karya (Lokalisasi) Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan berlangsung sekitar dua jam, tidak ditemukan adanya tanda -tanda atau aksi pemuda jalanan atau Premanisme juga tidak ada sekelompok pemuda melakukan Parkir Liar ataupun meminta-minta uang kepengusaha yang di Wilayah hukum Polsek Panipahan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan operasi premanisme dan pungli dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi dan menjaga stabilitas Kamtibmas. Terutama untuk mencegah adanya aksi pungli yang dilakukan oleh oknum premanisme yang disinyalir dapat meresahkan masyarakat.
Dijelaskan AKP Juliandi, pelaksanaan operasi premanisme dan pungli bukan dilakukan satu Polsek saja melainkan seluruh Jajaran Polsek Polres Rokan Hilir dalam hal ini menggelar Operasi Premanisme dan Pungutan Liar.
Oleh karena itu, Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya, jika melihat atau mendengar aksi premanisme silakan melapor ke Polres Rokan Hilir atau ke Polsek terdekat dan bisa juga menghubungi call center 110. (ded/rls)
Berita Lainnya
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih