Siak

Lima BUMD Teken MoU dengan Kejari Siak


Loading...

SIAK - Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Siak melakukan kesepakatan kerjasama atau MoU dalam bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan MoU di Kantor Bupati Siak beberapa waktu lalu dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja, Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri, Kajari Siak Dharmabella Tymbasz dan Bupati Siak Alfedri.

Kelima BUMD itu yakni PT Bumi Siak Pusako (BSP), PT Permodalan Siak (Persi), PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) serta PT Sarana Pembangunan Siak (SPS).

Kajari Siak, Dharmabella Tymbasz mengatakan kerjasama ini merupakan pintu masuk bagi pihak kejaksaan untuk mendampingi seluruh BUMD di bidang hukum perdata bukan pidana.

Loading...

"Jadi, kita sudah sah sebagai asisten bidang hukum bagi seluruh BUMD maupun Pemkab Siak," cakapnya kepada media, Senin (14/6/2021).

Dalam waktu dekat ini, lanjut Dharmabella, pihaknya juga akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Siak.

"PAD merupakan perhatian kami lantaran masih rendah. Jadi kita akan membentuk tim di setiap OPD untuk mengoptimalkan PAD Siak," kata dia.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]